
harus ke lokasi untuk mendapatkan data, fhoto dan berita terbaru.
Meski saat ini jaman sudah canggih, narasumber dapat dihubungi untuk wawancara, namun jurnalis harus tetap ke lapangan untuk memperoleh data, fakta dan foto terbaru.
Menghadapi wabah virus corona saat ini, resiko terbesar bagi kami seorang jurnalis adalah sering berhadapan dengan narasumber yang belum tahu apakah dia terjangkit corona atau tidak. Namun demi penyajian informasi akurat kepada masyarakat, mereka terkadang lengah dengan alat pelindung diri.
Setidaknya pemkab Tanah Datar juga mengalokasikan anggaran untuk keselamatan jurnalis peliput virus corona di Tanah Datar seperti masker, sarung tangan, dan Alat Pelindung Diri (APD) lainya.
Jika perlu pemkab juga mengalokasikan anggaran untuk para wartawan yang memberikan kontribusi update pemberitaan kepada masyarakat.
Selaku ketua Rumah Gadang Wartawan Tanah Datar (Rugawa) Aldoris menyampaikan "Kita wartawan Tanah Datar, minta perhatian pemkab dalam situasional saat ini. Karena masih banyak wartawan di TD yang belum maksimal diberikan tunjangan operasional dari perusahaan tempat bekerja" ujarnya.
"Pemkab harus memperhatikan juga mobilitas jurnalis yang begitu tinggi agar informasi-informasi yang diberikan berimbang dan tidak memunculkan kekuatiran di tengah masyarakat dan lagi potensi tertular, juga sangat besar kepada para pemburu berita ini" sambung aldoris.
Kenapa Rugawa LNT meminta perhatian dalam situasional saat ini kepada pemkab?
Mungkin dalam sebuah permasalahan, Ketika sebuah negara mengeluarkan kebijakan lockdown, apakah jurnalis akan berhenti bertugas?
Tentu jawabannya tidak. Sama seperti para dokter atau tenaga medis, jurnalis akan tetap bertugas. Jurnalis juga harus terus melaporkan perkembangan terbaru di lapangan untuk masyarakat.
Bayangkan, bagaimana jika jurnalis ikut stay at home, maka bisa jadi di surat kabar, internet, televisi maupun radio, tidak ada sama sekali berita yang muncul. Tidak ada informasi apa pun, dan akibatnya masyarakat tidak tahu apa pun yang terjadi di sekitarnya.
Wartawan dalam bekerja, berlandaskan UU No.40 tahun 1999, tentang pers. Artinya, para jurnalis bekerja atas dasar undang-undang tersendiri.
Kerja berat wartawan terkadang tidak diimbangi dengan jaminan sosialnya. Yang jelas, dalam konteks saat ini, profesi itu sangat rentan menjadi korban pertama tertular virus Corona. Tapi tentu apa yang diharapkan dari pemerintah adalah adanya jaminan sosial atau stimulus untuk profesi ini. (FE/RRGw)
Tags:
Tanah Datar