Putus Mata Rantai Covid-19, Pemko Padang Berlakukan Jam Malam

Padang (SUMBAR),CR- Pemberlakuan jam malam bertujuan untuk membatasi aktifitas masyarakat dimalam hari, atas kesepakatan bersama sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kota Padang.

.Berdasarkan hasil rapat dengan Forkopimda Kota Padang pada tanggal 29 Maret 2020, seluruh masyarakat Kota Padang dilarang keluar malam hari, mulai pukul 22.00 Wib hingga pukul 06.00 Wib pagi," kata Wali Kota Padang Mahyeldi melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis, diruang kerjanya, Balaikota, Aia Pacah, Senin (30/3/2020). 

Amrizal menjelaskan, pembelakukan jam malam dipertegas dengan dikeluarkan instruksi Walikota Padang Nomor: 020/Pol/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Berpergian Keluar Rumah dalam rangka pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 di Kota Padang pada tanggal 30 Maret 2020. Dan instruksi ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan. 

"Instruksi ini mengikat seluruh masyarakat Kota Padang kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, atau hal yang sangat penting dengan memakai masker," terangnya lebih lanjut. 
Lebih jauh 
dikatakannya, bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi tersebut akan ditindak oleh pihak Satpol-PP dibantu oleh TNI/Polri serta organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan."Untuk itu kita sangat berharap partisipasi dan kesadaran dari masyarakat sehingga penularan virus Corona di Kota Padang dapat kita tekan," pungkasnya. (J/M/R/P)

Post a Comment

Previous Post Next Post