Tanah Datar - CR (SUMBAR) Asik melakukan perbuatan cabul di Taman Pagaruyuang, Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyuang, Kecamatan Tanjung Emas, 2 orang lelaki di amankan warga yang di bantu Anggota Kodim 03/07 Tanah Datar ke Kantor Polisi setempat. Kamis (19/09)
Perbuatan tidak pantas yang di lakukan pasangan sejenis ini membuat 1 orang lelaki dengan inisial AE (30) di giring ke Polres Tanah Datar, dengan status tersangka. Sementara Pasangam nya yang masih berumur 17 tahun di tetapkan sebagai korban karna masih di bawah umur.
Kasat reskrim Polres Tanag Datar AKP. Purwanto melalui Kasubag Humas Iptu. Marjoni Usman menjelaskan " unit PPA Polres Tanah Datar sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka AE yang merupakan warga Padang gantiang, dan setelah kami interogasi guna mendapatkan keterangan, serta di perkuat oleh saksi dan bukti, maka AE kami tahan Dalam perkara yang disangkakan kepada nya adalah Tindak Pidana Cabul terhadap anak dibawah umur ( sesama jenis )" ungkapnya.
Saat ini kasus tersebut sudah di tangani oleh Unit PPA Polres Tanah Datar dan sebagaimana Pasal yg di sangkakan kepada pelaku adalah pasal 82 UU No. 35 th 2014, tentang perlindungan anak, sebagai mana perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Yo Pasal 292 KUH. Pidana.
Dengan ancaman hukuman nya adalah tertinggi 15 tahun penjara dan terendah 5 tahun. (FE)
Tags:
Tanah Datar