Payakumbuh - CR (SUMBAR) Lagi-Lagi peredaran Narkoba berhasil di gagalkan Oleh Sat ResNarkoba Polres Kota Payakumbuh, kali ini mengamankan 4 orang tersangka yang merupakan pemakai sekaligus pengedar Narkoba jenis ganja kering, Miris nya 4 orang tersangka merupakan generasi Muda yang harus nya mempunyai kegiatan-kegiatan positif. Selasa (16/07)
Penangkapan ini berawal dari di amankan nya 2 orang laki-laki dan perempuan di Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh selatan oleh Satpol PP kota payakumbuh atas nama Habel Saputra (21Thn) dan Indah Mentari (27Thn), dimana ke 2 orang ini masih terus Nongkrong melewati batas jam malam. Setelah di lakukan pemeriksaan di lokasi, di temukan bekas puntung rokok yang tembakau nya di campur dengan Narkoba jenis ganja, setelah penemuan tersebut dan di laporkan ke pihak Polres Payakumbuh, Sat Resnarkoba bergerak menjemput ke 2 tersangka dan melakukan pengembangan.
Setelah di lakukan pengembangan oleh Sat Resnarkoba yang di pimpin langsung oleh kasat narkoba Payakumbuh Iptu. Desneri, 2 Orang tersangka tersebut mengakui kepemilikan 8 paket ganja yang di bungkus kecil siap edar yang di letakan di rumah tersangka atas nama Habel. Kemudian atas keterangan 2 orang tersangka ini pula, Sat Resnarkoba Kota payakumbuh juga berhasil mengamankan lagi 2 orang tersangka atas nama Panjul dan Dika dengan kepemilika 4 kilo gram Narkoba jenis ganja kering, yang di simpan jauh dari rumah tersangka yang terletak di padang siduduak, Payakumbuh Utara.
Kepada Awak media Kasat Narkoba Iptu. Desneri mengatakan " tanggal 12 Juli 2019 kami sekitar jam 23.00 wib kami mengamankan 2 orang tersangka laki-laki dan perempuan ini, dari kantor Satpol pp payakumbuh kemudian setelah di lakukan pengembangan di dapati lah 2 orang tersangka lagi yang berhasil kami amankan ke esokan hari nya pada tanggal 13 July 2019 dengan barang bukti yang lebih besar yaitu 4 kilo gram ganja kering" ungkap nya.
Atas kepemilikan ganja kering tersebut ke 4 tersangka saat ini di amankan di Polres Kota Payakumbuh dan untuk kepemilikan barang haram ini ke 4 tersangka di ancam hukuman 5 sampai 10 tahun penjara. (FE)
Tags:
kota Payakumbuh