CAHAYAREALITA.com - Istilah narkoba lebih populer dari pada Napza pada masyarakat luas, Narkoba / Napza dilarang digunakan, diproduksi, dipasok, diperjual belikan, diedarkan dan sebagainya diluar ketentuan hukum. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu: “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.”
Adapun pemakaian Narkoba yang disalahgunakan dengan cara melalui pernapasan, saluran cerna, dan aliran darah atau di suntikkan, maka zat narkotika tersebut masuk ke otak dapat merusak sel otak, menyebabkan kelainan pada tubuh (fisik) dan jiwa (mental dan moral) sehingga terjadinya perubahan sifat, sikap, dan perilaku. Namun cara pemakaian melalui saluran cerna efeknya sedikit lama jika dibandingkan dengan cara dihirup atau disuntik.
Dikalangan remaja penggunaan Narkoba karena alasan internal (seperti : rasa ingin tahu dan ingin mencoba, dan dianggap lebih hebat, rasa setia kawan, ingin menikmati rasa gembira, tampil lincah, energik, dan mengusir rasa sedih dan malas), dan bisa juga disebabkan alasan orang lain (seperti : bujuk rayu, tipu daya, paksaan).
Orang tua perlu mewaspadai adanya tanda awal pemakaian Narkoba oleh remaja dengan meperhatikan hal- hal kewaspadaan terhadap manusianya , seperti adanya perubahan sikap dan tingkah laku, kurang akrab, lebih tertutup, agak sensitif, mudah tersinggung, ia bersikap malu dan seolah- olah memiliki rasa bersalah, sering meminta uang dan meminjam uang kepada siapapun, sering menjual dan mencuri barang- barang yang ada dirumah, sulit bergaul dengan teman baru, gemar berbohong, pandai menipu dan meyakinkan seolah- olah yang dikatakan itu benar.
Kewaspadaan terhadap Narkoba yang dikonsumsi, orang tua perlu mewaspadai adanya narkoba dikamar anaknya, di dalam tas, lemari, dikantung baju atau dikendaraan (motor atau mobil), bentuk narkoba yang perlu diwaspadai antara lain : pil atau kapsul yang berbentuk dan bewarna apapun, bubuk beawarna putih atau bewarna apapun, daun kering apapun, rokok, lem, thinner dan bau yang tajam lainnya, alkohol dan minuman lainnya.
Dan kewaspadaan terhadap peralatan, orang tua juga perlu mewaspadai adanya alat- alat yang mungkin dipakai untuk mengkonsumsi narkoba, seperti : gelas dengan pengaduk atau sendok, alat suntik, kertas timah, korek api, selang kecil atau sedotan limun, corong, lampu kecil atau lilin.
Bila menemui kondisi- kondisi diatas jangan langsung menuduh anak memakai narkoba, aturlah siasat bersama dokter keluarga untuk mengetahui benar tidaknya anak memakai narkoba dan cara mengatasi masalah dengan bijaksana. Menuduh anak memakai narkoba tanpa dasar yang kuat dapat berbahaya bisa menyebabkan anak frustasi.
Dalam dunia kesehatan salah satunya Farmasi, terdapat beberapa cara untuk mendeteksi adanya narkoba salah satunya dengan tes Kuantitatif berupa tes labor. jika senyawa yang akan di analisis berupa senyawa Kokain, dengan pencampuran 8,5 ml larutan Tawas P dan 5 ml larutan Kalium Permanganat P kemudian di aduk dengan cepat maka akan menghasilkan hablur pipih persegi empat berwarna violet. Adapun tes untuk menunjukan atau menganalisis senyawa tersebut menggunakan tes dengan reaksi warna, spektrofotometri, mikroskopi kristalin, dan juga kromatografi.
Selain itu untuk mendeteksi apakah seseorang tersebut positif menggunakan narkoba dapat di lakukan dengan tiga cara yaitu tes urin, tes saliva (air ludah) dan tes pada rambut. Dari ketiga tes tersebut, tes pada rambut dapat dikatakan yang paling selektif. Karena zat yang masuk kerambut akan tersimpan lama sesuai dengan pertumbuhan rambut. Berbeda dengan tes urin tes tersebut akan mudah hilang dikarenakan sirkulasi ekresi pada tubuh seseorng, sehingga zat-zat obat tersebut akan cepat hilang kadarnya dibandingkan dengan tes rambut.
Penulis : Merilla, Athiyah, Rizka, Maiza, Frandika, dan Alfajri mahasiswa/i STIFI Perintis Padang
Tags:
Tajuk