Gubernur Sumbar: Realisasi PAD 2018 Sumbar Capai 97,34 Persen

PadangS SUMBAR),CR- Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengemukakan bahwa Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar Tahun Anggaran 2018 mencapai Rp6.292.280.496.025,90 (97,34 Persen). Nilai ini lebih rendah jika dibandingkan dengan PADSumbar Tahun 2017 yang realisasinya mencapai 102,97 Persen.

Demikian dikemukakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ketika menyampaikan LaporanNota Pengantar LKPJ Gubernur Tahun 2018 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar hari Kamis tanggal 4 April 2019 yang dipimpin Ketua Dewan, Hendra Irwan Rahim. Juga hadir Wagub Sumbar, Nasrul Abit."Tidak tercapainya target penerimaan ini karena adanya beberapa sumber penerimaan yang tidak terealisasi yang disebabkan Peraturan Perundang-undangan yang membatasi daerah melakukan ekstensifikasi Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah".Selanjutnya, ujar Gubernur, Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi yang terbatasmengakibatkan sulit untuk mengembangkan pendapatan daerah dari sektor retribusi karenapada dasarnya pemungutan retribusi selalu berkaitan dengan pelayanan dan peri inan yangkewenangannya lebih banyak berada pada Pemerintah Kabupaten-Kota.
Dijelaskan, retribusi yang beralih kewenangan dari kabupaten-kota ke Provinsi sepertiretribusi Kepelabuhan potensinya justru lebih kecil dari retribusi daerah yang beralihkewenangan dari Provinsi ke Kabupaten-Kota seperti Retribusi Pengujian Berkala PertamaKendaraan Bermotor dan Retribusi Tera Ulang.Kontribusi BUMD terhadap Penerimaan Daerah belum optimal yang disebabkan belum membaiknya Kondisi dan Perkembangan BUMD. Sedangkan aset daerah yang bersifat idlebelum terkelola secara optimal sehingga belum bisa memberikan kontribusi yang maksimalterhadap pendapatan daerah.

Untuk penerimaan BBNKB tergantung pada harga dan jumlah pemakai BBM. Harga BBM tergantung Pemerintah Pusat. Sementara untuk Pajak Air Permukaan yang terbesar berasal dari PLN, penerimaan ini tergantung pada debit air danau yang dimanfaatkan PLN untuk menghasilkan KWH listrik yang sewaktu-waktu bisa turun bila musim kemarau.

Sementara Rencana Penerimaan Lain-lain pendapatan yang sah yang berasal dari pendapatan Hibah dan dana penyesuaian dan otonomi khusus ditargetkan sebesar Rp 88.029.230.000.- direalisasikan sebesar Rp Rp 86.383.351.552 dengan capaian kinerja sebesar 98,13 Persen.Sedangkan untuk Belanja Daerah yang dianggarkan pada APBD Sumbar Tahun 2018 sebesar Rp 6.895.649.672.145,77 direalisasikan sebesar Rp 6.267.880.269.291.09 ( 90,90  persen) yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Rinciannya dijelaskan: Gubernur bahwa Belanja tidk langsung yang dianggarkan sebesar Rp 4.004.468.893.385,77 direalisir sebesar Rp 3.650.739.927.272.- dengan capaian kinerja sebesar Rp 91,17 Persen yang terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bagi hasil kepada kabupaten-kota, belanja bantuan keuangan kepada kabupaten-kota dan belanja tidak terduga.

Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp Rp 2.891.180.778.760.- direalisir sebesar Rp 2.617.140.342.018.09 dengan capaian kinerja keuangan sebesar Rp 90,52 Persen. Belanja Langsung merupakan pengeluaran Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah, yang diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan serta jenis belanja. Pembelanjaan Daerah tahun 2018 untuk kelompok Penerimaan Pembiayaan Daerah bersumber dari Sisa lebih Pembiayaan Anggaraan (SiLPA) Thaun 2018 telah ditetapkan sebesar Rp 531.142.740.208,77. Pada tahun anggaran 2018 yang semula diperkirakan mengalami deficit sebesar Rp 431.393.475.585. namun sampai akhir tahun anggaran ternyata dapat surplus Rp 502.109.578.343,72.

 Hal ini dipengaruhi oleh adanya efisiensi dan efektifitas belanja daerah yaitu dengan realisasi sebesar 91,17 Persen.Menurut Gubernur Sumbar, Pajak Pendapatan Daerah direalisir sebesar Rp1.797.677.158.644,95 dengan capaian kinerja 103,54 persen. Sedangkan untuk retribusi daerahrealisasinya Rp 19.499.277.108,-,--( 115,27 Persen) dari target yang ditetapkan sebelumnyasebesar Rp 16.909.923.600,00.Untuk target Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan target penerimaansebesar Rp 122.000.000.000,- dapat direalisir sebesar Rp 81.374.332.350,87 dengan capaiankinerja sebesar 66,70 Persen. Sedangkan Penerimaan Lain-lain PAD yang Sah dengan target Rp468.494.718.000,- mampu sebesar Rp 376.532.165.483,08 dengan capaian kinerja keuangansebesar Rp 80,37 Persen.Berdasarkan target indikator makro bidang pendidikan sebagaimana ditetaapkan dalamRPJMD Sumbar Tahun 2016-2021, angka rata-rata lama sekolah 8,59 tahun, pada tahun 2016meningkat menjadi 8,72 tahun pada tahun 2017. 

Penyelenggaraan Pendidikan, dilihat darimenunjukkan adanya peningkatan kualitas pendidikan di Sumbar.Sesuai Pasal 363 Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat kerjasama dengandaerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik,daerah juga dapat bekerjasama dengan pihak Ketiga. Pada Tahun 2018, Pemprov Sumbar sesuaidengan kewenangan yang dimiliki telah menandatangani 32 Perjanjian Kerjasama danKesepakatan Bersama20 MoU, tambah Gubernur Irwan Prayitno dalam penyampaian KataPengantar LKPJ Gubernur Sumbar Tahun 2018.

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim yang memimpin Rapat Paripurna "Wakil Wakil Rakyat Sumbar" mengemukakan, melalui intrumen LKPJ ini, dapat diketahui apakah targetkinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD Tahun 2018 sudah dapat dipenuhi Kepala Daerah. Disamping itu, dijelaskan, substansi yang disampaikan dalam LKPJ tidak hanya normatifsebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tetapi juga memuat sampai sejauhmana Gubernur telah menjalankan Tiga Fungsi pemerintah daerah yaitu melayani mendorong dan menggerakkan.Fungsi melayani,jelas Hendra Irwan Rahim, adalah fungsi pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien, efektif dan akuntabel. Sedangkan fungsi mendoron dan menggerakkan adaalah fungsi pemerintah daeraah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, pendapatan masyarakat serta kesejahteraan masyarakat. "Pemerintah Daerah harus mampu sebagai penggerak masyarakat dan pelaku ekonomi", tambah Ketua DPRD Sumbar

Post a Comment

Previous Post Next Post