Setiap Anggota DPRD Harus Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Padang,( SUMBAR), CR.- "Aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada anggota DPRD yang melakukan reses ke daerah, menjadi tugas dan tanggungjawab setiap anggota dewan untuk memperjuangkannya"Demikian Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim mengemukakan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses dan Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun 2019, hari Selasa tanggal 30 April 2019."Reses merupakan bentuk pertanggungawaban moral politis dari setiap anggota DPRD terhadap masyarakat yang telah memilihnya. Oleh sebab itu, reses merupakan salahstu kewajiban setiap anggota DPRD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan". ujar Hendra.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (4), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Reses tidak hanya digunakan untuk menampung aspirasi rakyat akan tetapi juga untuk merealisasikan program kerja Pemerintah Daerah serta menginformasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kepada masyarakat yang mewakilinya. Hal ini bertujuan agar terdapat sinkronisasi antara program kerja, tugas dan fungsi DPRD dengan aspirasi yang disampaikan kepada setiap anggota DPRD". Sesuai agenda kegiatan DPRD Sumbar yang reses pada masa persidangan pertama Tahun 2019 telah dilaksanakan tanggal 6 sampai 13 Februari 2019. Dengan jadwal tersebut, setiap anggota dewan turun langsung memenuhi konstituennya pada masing-masing daerah pemilihannnya.

Dilanjutkan Hendra, anggota dewan juga menyampaikan program kerja pemerintah daerah, Ranperda yang telah dan sedang dibahas oleh DPRD serta tugas dan fungsi DPRD lainnya dalamrangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Disamping itu, tutur Hendra, anggota DPRD juga menjelas kan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sebelumnya.

Disamping itu, perlu disampaikan kepada pemerinah daerah untuk melaksanakan kegiatanyang tidak terlaksana pada tahun 2018. Hal ini menjadi beban dan tanggungjawab bagi anggota DPRD
Sumbar masa jabatan tahun 2014-2019 yang sebentar lagi akan mengakhiri masa pengabdiannya.
 Aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada anggota dewa pada penyelenggaraan reses masa persidangan pertama tahun 2019 tersebut yang merupakan reses terakhir anggota DPRD. Masa jabatan 2014-2019, selanjutnya akan diserahkan secara resmi kepada Gubernur dalam Rapat Paripurna ini untuk dapat ditindaklanjuti dan disesuaikan dengan program kerja pemerintah daerah.

Selanjutnya Hendra Irwan Rahim mengingatkan anggota DPRD dan Komisi-komisi mengawalsetiap aspirasi masyarakat yang tealh disampaikan tersebut sehingga dapat dimasukkan dalam program
kerja Pemerintah Daerah pada tahun yang akan datang. DPRD bersama Pemerintah Daerah tentusama
-sama berkeinginan agar aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dan ditindaklanjuti, tambah Hendra.
Selanjutnya, Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim menyerahkan hasil reses anggota DPRD Sumbar pada masa persidang pertama tahun 2019. Disamping itu, juga ditutup secara resmi
masa persidang pertama tahun 2019 dan membuka masa persidangan kedua tahun 2019. Gubernur Irwan Prayitno juga menerima hasil reses DPRD Sumbar masa persidangan pertama Tahun 2019.(IM).

Post a Comment

Previous Post Next Post