Penyerahan LHP-BPK RI Sumbar Di Padang:Sumbar Terima Opini WTP Ke-7 Tahun 2018

Padang,(SUMBAR),CR- Ketua BPK-RI, Prof.Dr.Moermahadi Soerja Djanegara, CA,CPA, menegaskan bahwa Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) merupakan hasil profesionalpemeriksaan mengenai "kewajaran" penyajian laporan keuangan dan bukan jaminan bahwa laporankeuangan yang disajikan pemerintah sudah terbebas dari adanya tindakan kecurangan.

Opini "Wajar Tanpa Pengecualian" (WTP) yang diterima Provinsi Sumbar tahun 2019 merupakan WTP yang ke-7. Sementara 6 tahun sebelumnya, Sumbar juga menerima 6 kali WTP dan ini merupakan kinerja Pemprov Sumbar yang sesuai dengan aturan yang diberlakukan.Demikian Ketua BPK RI Prof.Dr.Moermahadi Soerja Djanegara mengemukakan dalam RapatParipurna DPRD Sumbar terhadap acara penyerahan LHP- BPK RI tentang Laporan KeuanganPemerintah Daerah Sumbar Tahun 2018, hari Jumat, 26 April 2019 yang dipimpin Ketua Dewan HendraIrwan Rahim dan juga dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Selanjutnya dikemukakan Ketua BPK RI Moermahadi bahwa jika dalam pemeriksaanditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan khususnya yang berdampak adanya potensi negara dan indikasi kerugian negara makapemeriksaan harus melakukan pengembangan prosedur audit dan mengungkapkannya dalam LHP.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan PemerintahProvinsi Sumbar Tahun 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan olehPemerintah Provinsi Sumbar maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atasLaporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018, tegas Ketua BPK RI.

Dengan demikian, kata Moermahadi, Pemerintah Provinsi Sumbar telah berhasilmempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 7 kali. Hal tersebut menunjukkankomitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen pemerintah Provinsi Sumbar untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaankeuangan yang baik."Terlepas dari capaian yang diperoleh Pemerintah Provinsi Sumbar, BPK masih menemukan beberapa permasalahn. Meskipun demikian, permasalahn bersangkutan tidak mempengaruhi kewajaranatas penyajian laporan keuangan", ujar Moermahadi.

Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggungjawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi lapaoran hasilpemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan Kepada BPK selambat-lambatnya 60
hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima."BPK berharap, hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untukterus memperbaiki tanggungjawab pelaksanaan APBD", tegas Prof.Moermahadi.

Belanja Pegawai :Ketua DPRD Sumbar, Ir.Hendra Irwan Rahim menjelaskan bahwa alokasi APBD lebih banyakuntuk belanja pegawai negeri dari pada belanja langsung untuk program kegiatan. Sebagian besardaerah belum memiliki Perda dan Standar Biaya Kelurahan (SBK) sehingga banyak daerah yangmembuar standar biaya lebih mahal dari standar biaya nasional.Menurut Hendra Irwan Rahim bahwa pada kesempatan ini perlu disampaikan informasi kepadaKetua BPK bahwa kondisi-kondisi tersebut sudah menjadi perhatian oleh Pemerintah Daerah dan DPRD
sehingga aspek pengelolaan keuangan daerah provinsi Sumbar telah menunjukkan peningkatan kualitassecara terus menerus.

Hal ini dibuktikan, dimana dalam waktu enam tahun terakhir, secara berturut-turut penilaianterhadap LKPD Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar yang diberikan oleh bPK Perwakilan Sumbar,selalu WTP (Wajar Tanpa Pengecualian. Ini tentu tidak terlepas dari dukungan dan supervisi yangdiberikan BPK Perwakilan Provinsi Sumbar kepada Pemerintah Daerah dan jajaranya.

Diharapkan, rekomendasi BPK RI terhadap LKPD Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar Tahun2019, juga sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya yang "Wajar Tanpa Pengecualian".

Jangan Larut Dalam Eforia.:Selanjutnya, Ketua "Wakil Wakil Rakyat" Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengemukakan,pencapaian Opini WTP ini hendaknya jangan menjadi kan kita larut dalam eforia yang berlebih-lebihan yang dapat menyebab kan kita lalai untuk masa yang akan datang. "Kita perlu menyadari,” ungkap Hendra .Selanjutnya bahwa dengan pencapaian WTP ini bukanberarti tidak ada lagai kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu, perlu secara bersamaterus menerus melakukan penyempurnaan dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah di masa yang akan datang. Perbaikan masih perlu dilakukan pada semua sektor mulai dari perencanaan keuangan daerah, sistem penganggaran, pelaporan sampai pada sistem pengendlian internal pada masing-masing OPD,
tambah Hendra yang menjabat Ketua Dewan "Wakil Wakil Rakyat Sumbar".(IM)

Post a Comment

Previous Post Next Post