Padang( SUMBAR),,CR-Rapat Paripurna "Wakil Wakil Rakyat" Sumbar yang diselenggarakan hari Rabu, 8 Mei 2019 menyepakati keputusan terhadap Ranperda tentang Penyelengaraan Pendidikan. Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim yang memimpin Rapat Paripurna tersebut mempertanyakan kepada anggota Dewan yang hadir: " Apakah anggota DPRD Sumbar menyetujui Ranperda Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan?
".Dijawab dengan serentak: " Setuju!".Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim mengemukakan sebelumnya bahwa Pendidikan merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi setiap manusia. Oleh karena itu melalui pendidikan akan dapat melahirkan manusia yang berkualitas serta akan membentuk karakter building bangsa.
Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Sumbar,Hendra Irwan Rahim menjelaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasaal 31 ayat (1) UUD Tahun 1945. Untuk itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 dikemukakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.Untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang profesional dan berkualitas di Sumbar, Pemerintah Daerah telah menyampaikan kepada DPRD Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Tata Tertib, Komisi V sebagai Komisi terkait telah merampungkan pembahasan Ranperda tentang Pendidikan dengan OPD terkait. Pembahasan Komisi V bersama Pemerintah Daerah tersebut, fraksi-fraksi telah pula memberikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.Dalam pendapat ahkir fraaksi, prinsipnya dapat dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan dengan beberapa penyempurnaan sebagaimana termuat dalam pendapat akhor fraksi.
Dijelaskan Hendra Irwan Rahim, Pendapat akhir fraksi pada prinsipnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dapat dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan dengan beberapa penyempurnaan sebagaimana termuat dalam pendapat akhir fraksi yang menjadi bagian dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari laporan hasilpembahasan Komisi V terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda sebagaimana diatur dalam Permendagri No 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri No 80 Tahun 2015, hasil pembahsan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah disampaikan kepada Kemendagri untuk mendapatkan fasilitasi. Dengan keluarnya fasilitasi dari Kemendagri maka Ranperda maka Ranperda tentang Penyelenggara an Pendidikan telah dapat dilanjutkan pada tahap penetapan dalam Rapat Paripurna, ujar Hendra. Komisi V telah menyampaikan laporan hasil laporan pembahasan oleh Aristo Munandar. Laporan pembahasan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar yang dihadiri Wagub Nasrull Abit, telah dapat memahami latar belakang, tujuan dan substansi yang terkandung dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam pandangan umum fraksi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar mempertanyakan bahwa sisa anggaran sebesar Rp 628.273.441.054,68 tidak bisa dilaksanakan sementara sumber dananya hampir 10 persen alokasi belanja daerah. Sementara itu, realisasi penerimaan yang bersumber dari deviden BUMD sangat rendah realisasinya yakni sekitar 66,7 persen. Kondisi ini memperlihatkan BUMD tidak mampu memperbaiki kinerjanya meskipun Pemerintah Daerahtelah melakukan berbagai upaya untuk mendorong kinerja BUMD. Tidak terealisasinya alokasi anggaran untuk bantuan keuangan kabupaten/ kota dan Desa / Nagari , padahal anggaran tersebut sangat dibutuhkan oleh daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat daerah, hal ini perlu dipertanyakan fraksi kepada Gubernur. Disamping itu, Pemerintah Daerah tidak konsisten dalam pelaksanaan kegiatan khususnya penyelenggaraan pembangunan infrastruktur.
Selain itu juga disampaikan fraksi bahwa pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan belum maksimal, sementara alokasi anggaran cukup besar belum mampu menyelesai kan permasalahan yang ditemui yang terjadi di Sumbar. Wagub Sumbar Nasrul Abit juga telah menyampaikan jawaban atas pertanyaan fraksi dalam pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Sementara itu, sebelum disetujui Ranperda Pelaksanaan tentang Penyelenggaraan Pendidikan, telah disampaikan hasil Pembahasan Komisi V oleh juru bicara, Aristo Munandar. Ranperda Nota Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim dan Wagub Sumbar, Nasrul Abit. Selanjutnya Paripurna dilanjutkan dalam rangka penyampaian Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018.(IM)
Tags:
Parlement