Padang(SUMBAR),CR- akhir april 2019,Direktorat Reserse Narkoba Polda
Sumbar, berhasil mengungkap 6 kasus pengedaran narkotika yang terdiri dari 7
tersangka dan berbagai jenis Narkotika berhasil di amankan.
Penangkapan dimulai pada tanggal
11 april sampai 20 april 2019 di beberapa lokasi berbeda,wilayah hukum polda
sumbar yaitu kab padang pariaman dan kota padang .
Berawal dari informasi masyarakat
bahwasanya di TKP ada pengedar narkotika dan selanjutnya tim dari ditresnarkoba
polda sumbar melakukan upaya penangkapan dengan teknik pembelian terselubung /
under cover buy ,ungkap Wakil Direktur
Ditresnarkoba, Polda Sumbar, AKBP Rudy Yulianto,yang didampingi Kabid Humas
Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi, dalam keterangan persnya, kamis (25/4/2019).
Ketujuh tersangka tersebut yaitu
inisial YI umur 31 tahun,TA umur 28 tahun,MI umur 23 tahun,DC umur 44 tahun, IR
umur 44 tahun, R.N umur 36 tahun, I.E umur 26 tahun.
Dari ketujuh tersangka tim
Ditresnarkoba berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika yaitu:
7
butir extacy dengan berat 2,11 gram, 10 paket sabu dengan berat total 129,73 gram, 4 paket besar narkotika jenis
ganja dengan berat total 3548,17 gram dan berhasil menyita barang bukti lain
berupa handphone sebanyak 6 buah dan 1 buah timbangan.
Ketujuh tersangka dikenakan pasal
114 ayat (1,2) sub pasal 112 ayat (1,2) sub pasal 111 ayat (1,2) undang-undang
RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(tim humas)
(tim humas)
Tags:
Padang