DAGANGKAN TEMAN SENDIRI MUCIKARI BAWAH UMUR DI AMANKAN POLISI.


Tanah Datar  (SUMBAR) ,CR- Satuan Reskrim Polres Tanah Datar khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap Kasus perbuatan cabul dan melibatkan Anak dalam penggunaan Narkoba serta menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut dan berhasil mengamankan tersangka AD (17tahun) warga Parik Rantang, Nagari Payakumbuah dan 1 lagi tersangka dengan inisial BD. Saptu (06/04)

Berawal dari permintaan BD kepada Tersangka AD agar di carikan seorang perempuan guna melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka AD membawakan korban dengan inisial DJR (17tahun) yang sudah di kenal nya sejak lama Kepada BD dan di antar langsung oleh AD ke sebuah rumah kosong di  Nagari Barulak, kecamatan Tanjuang Baru Kabupaten Tanah Datar dengan imbalan sebanyak 300 ribu setelah Korban DJR selesai melayani nya.

Namun sebelum melancarkan nafsu bejat nya Korban DJR terlebih dahulu di berikan Narkoba jenis sabu oleh BD yang saat itu juga bersama teman nya inisial IR yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian, setelah bergantian mengkonsumsi sabu, tersangka BD menyuruh AD untuk keluar dari rumah kosong tersebut, puas melakukan aksi bejat nya BD memberikan imbalan sebanyak 300ribu.

Kapolres Tanah Datar Bayuaji Yudha Prajas melalu Kasar Reskrim AKP. Edwin menyampaikan "kejadian ini berawal dari laporan keluarga korban. yang setelah korban di antar pulang ke rumah nya di payakumbuah oleh tersangka AD namun sesampainya di rumah korban DJR mengigau dan kejang-kejang, pihak keluarga segera melarikan DJR ke Rumah Sakit Hanafiah Batusangkar dan setelah mendapatkan sedikit keterangan dari korban yang mulai sadar pihak keluarga segera melaporkan hal ini kepada kami di unit Perlindungan Perempuan dan Anak" ujarnya.

Saat ini tersangka telah di amankan di Polres Tanah Datar guna proses lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku di ancam dengan pasal 89 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara (FE)

Post a Comment

Previous Post Next Post