CABULI GADIS KELAS 4 SD TUKANG OJEK DI BEKUK PETUGAS


Datar (SUMBAR),CR-Lagi-lagi Sat Reskrim Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Tanah Datar berhasil mengungkap perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dalam kurun waktu 4 hari tersangka dapat langsung di bekuk. Saptu (06/04)

Berawal dari Korban dengan inisial YLN (15Tahun) warga Jorong Darek, Nagari Simawang Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, yang di jemput oleh tersangka Armanto (28Tahun) pada pukul 20.00wib dan membawa korban ke arah Sumani, solok untuk membeli makanana, dan setelah itu  Korban tidak di antar pulang melainkan di bawa ke sebuah pondok kayu di Jorong Piliang, Nagari Simawang.

Sesampai di pondok kayu, di sanalah tersangka Erman melakukan aksi bejat nya dengam mencabuli tersangka YLN dan kembali mengantar nya pulang pada pukul 03.00wib. Dan menurut pemgakuan Tersangka ia melakukan aksi bejat nya tersebut pada pertengah bulan Oktober 2018 lalu.

Akibat perbuatan Ermanto, YLN yang merupakan siswa kelas 4 SD ini di ketahui hamil 5 bulan setelah ada nya hal-hal yang janggal dan di periksakan ke puskemas.  orang tua korban Farida yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Kapolres Tanah Datar Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasat Reskrim AKP. Edwin yang di dampingi kasubag humas Iptu. Marjoniusman mengatakan "benar, kejadian ini di laporkan oleh orang tua korban langsung, karna tidak terima dengan perlakuan bejat korban kepada anak nya, saat ini korban hamil 5 Bulan. Sementara selang 4 hari dari di laporkan nya tersangka Erman Pihak kepolisan khusus nya Unit PPA berhasil membekuk tersangka" tuturnya.

Saat ini tersangka sudah mendekam dalam tahanan Polres Tanah Datar dan atas perbuatan bejat nya tersangka akan di jerat Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (FE)

Post a Comment

Previous Post Next Post