Tanah Datar(SUMBAR), CR - Kasus pembunuhan yang di lakukan oleh suami kepada istri siri nya yang diketahui bernama Suryawati (40Th) pada Jum'at 01 Maret 2019 di Jorong Balai Labuah Bawah, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar sampai pada proses rekonstruksi, tersangka Muhamad jaini (40Th) di giring ke TKP oleh petugas kepolisian dan juga petugas kejaksanaan Negeri Batusangkar. Kamis (28/03)
Rekonstruksi ini memperagakan 15 adegan dimana adegan pertama di awali dari SPBU Cubadak tempat Tersangka Jaini membeli bensin untuk membakar rumah Korban, setelah sebelum nya sempat cekcok akibat korban meminta tersangka menikahi nya secara resmi.
Dari SPBU Cubadak tersangka kembali di giring petugas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) selanjut nya yaitu rumah korban, dimana di TKP tersebut tersangka kembali memerankan adegan pada saat tersangka menyiramkan bensin ke dinding rumah korban yang terbuat dari kayu.
Beberapa adegan yang di perankan oleh tersangka di TKP terungkap fakta-fakta baru, termasuk setelah Menusuk korban dengan mengunakan sebilah pisau, tersangka sempat memeluk tubuh korban yang sudah bersimbah darah. Pada saat di tanyakan oleh penyidik saat adegan rekonstruksi perihal tersangka yang memeluk tubuh istri siri nya yang sudah bersimbah darah tersangka memberi keterangan "karna saya cinta pak" ujarnya.
Adegan selanjutnya yang di perankan oleh tersangka juga mengunggkap fakta kalau tersangka sempat memukul saksi dengan inisial "HMZ" karna menghalangi tersangka yang akan masuk kembali ke rumah untuk mengambil pisau yang tersangka pakai untuk melukai pergelangan tangan dan leher bagian samping sebelah kanan, setelah itu sempat melarikan diri sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.
Dan setelah 3 jam pencarian oleh pihak kepolisan dan beberapa warga, tersangka di temukan dalam keadaan pingsan di pematangan sawah.
Di temui di lokasi Rekonstruksi Kasat Reskrim AKP. Edwin mengatakan " ada 15 adegan yang di peragakan, kejadian yang berawal dari percekcokan suami dengan istri siri, dimana istri siri meminta suami nya untuk dinikahi resmi, namun jika tidak si istri meminta untuk bercerai, namun si suami tidak terima dan berawal dari situ pembunuhan ini terjadi, istri di tikam di bagian dada sebanyak 2 kali dan segera di larikan oleh warga kerumah sakit namun nyawanya tidak tertolong" terangnya
"Sekarang tersangka di tahan di Polres Tanah Datar dalam perkara tidak pidana 340 KUHP Atas pembunuhan berencana dan 351 Yang menyebabkan seseorang meninggal dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau selama-lamanya 20 Tahun "sambungnya". (FE)
Tags:
Tanah Datar