Padang(SUMBAR),CR- Jika ada warga yang tidak memiliki KTP,
namun terdaftar di DPT boleh menyalurkan hak pilihnya dengan memperlihatkan
surat keterangan (suket) atau Kartu Keluarga (KK) ke panitia KPPS. Kata
ketua Komisi I DPRD Padang saat melakukan pertemuan dengan KPU, Jumat
(22/2)., Azirwan mengatakan, pertemuan ini guna membahas tentang jumlah
pemilih yang telah diplenokan. Hadir pula dalam pembahasan itu, kepala
Kesbangpol, Disdukcapil, camat se -Kota Padang dan Bawaslu.
Lebih lanjut Azirwan menjelaskan,”
ada 592.279 orang pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT). Ia berharap, data
yang belum selesai harus dituntaskan oleh KPU hingga 17 Maret 2019 nanti. Sebab
penetapan pleno ke dua masih satu bulan lagi.
Jika ada warga yang tidak memiliki
KTP, namun terdaftar di DPT boleh menyalurkan hak pilihnya dengan
memperlihatkan surat keterangan (suket) atau Kartu Keluarga (KK) ke panitia
KPPS. Aturan ini menurutnya tertuang pada peraturan komisi pemilihan umum
(PKPU) Nomor 37 pasal 4 Tahun 2019. “Warga yang tidak memiliki KTP tetap
memiliki hak untuk memilih,”sebut Azirwan lagi.
“Disdukcapil harus siap dengan suketnya
apabila rekomendasi KPU didapat. Supaya ini benar dan penyalahgunaan tidak
terjadi nantinya,” ucap anggota DPRD dari partai Nasdem ini.
Azirwan juga meminta Disdukcapil untuk
melayani masyarakat yang ingin membuat KTP jika blanko masih ada. Apabila sudah
habis, maka Disdukcapil harus memberikan suket kepada masyarakat.(Sf/wt*)
Tags:
Parlement