CAHAYAREALITA.com - Kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Denny Indrayana meminta maaf soal protes Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pernyataan yang dia sampaikan mengenai nasib proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Saya minta maaf kalau KPK ada yang keberatan dari rilis yang saya keluarkan," kata Denny saat dikonfirmasi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/10).
Denny menyatakan kesalahan dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan merupakan tanggung jawab dirinya. Denny mengklaim secara prinsip pihaknya ingin membantu dan bekerjasama penuh dengan KPK.
"Pada prinsipnya, kami ingin support dan bekerja sama penuh dengan KPK untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas," ujarnya.
KPK keberatan dengan pernyataan Denny karena seolah-olah menjadikan pernyataan KPK sebagai legitimasi dalam meneruskan proyek Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Kami keberatan dengan poin di siaran pers tersebut yang seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi untuk meneruskan proyek Meikarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat.
Febri menegaskan, pihaknya tak pernah menyampaikan apakah setuju atau tidak setuju proyek Meikarta diteruskan. Menurut Febri, pihaknya saat ini tengah fokus menangani dugaan suap, yang telah menjerat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
"Saat ini KPK fokus pada pokok perkara dugaan suap terkait perizinan Meikarta," ujarnya.
"Sejauh ini di KPK belum ada pembahasan tentang apakah ada atau tidak ada rekomendasi penghentian atau pencabutan izin Meikarta," ujarnya menambahkan.
Denny melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK saat ini adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta. PT MSU, kata Denny mengucapkan terima kasih kepada KPK atas keterangan terkait kelanjutan proyek Meikarta.
"Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan, sesuai dengan komitmen kami kepada pembeli, serta upaya dan kontribusi kami untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Denny dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.
Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group itu tersandung dugaan suap pengurusan izin proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Sementara itu, tujuh orang lainnya adalah pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.
Kemudian Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, yang diklaim sebagai hunian masa depan.
Proyek yang diprediksi menelan investasi Rp278 triliun itu dikerjakan PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.
Sejauh ini, pihak Meikarta, yang diwakili Lippo Cikarang telah mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare. Izin itu berbeda dari gembar-gembor Lippo selama ini yang menyatakan Meikarta akan dibangun di lahan seluas 500 hektare. (fra/gil)