CAHAYAREALITA.com, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan FSA sebagai tersangka karena membuat status di Facebook terkait peristiwa teror bom yang terjadi di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) yang lalu.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, saat ini status FSA yang merupakan PNS di Kabupaten Kayong Utara ini sudah resmi sebagai tersangka.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, sambung Nanang, FSA juga langsung ditahan di Mapolda Kalbar.
Sebagaimana diketahui, FSA merupakan seorang PNS yang juga kepala sekolah di salah satu SMP negeri di Kabupaten Kayong Utara.
Dalam akun Facebook miliknya, FSA menyebutkan bahwa peristiwa teror bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya itu sebagai rekayasa.
Status Facebook tersebut kemudian viral di media sosial.
Sumber : Tribunnews.com
Jumat, 18 Mei 2018

Home
Nasional
Kepala Sekolah di Kalimantan Barat Jadi Tersangka Akibat Sebut Teror Bom di Surabaya Hasil Rekayasa
Kepala Sekolah di Kalimantan Barat Jadi Tersangka Akibat Sebut Teror Bom di Surabaya Hasil Rekayasa
Tags
# Nasional
Share This
About Cahaya Realita
Nasional
Label:
Nasional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Author Details
Wartawan Cahaya Realita dibekali dengan kemampuan komunikasi yang baik, sopan dan santun, serta menjunjung tinggu aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Pers Yang Berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar