CAHAYAREALITA.com, Padang - Maraknya peredaran barang palsu yang dijual secara bebas, seperti produk kosmetik ilegal yang sangat mudah diperjual belikan, penjualan yang dilakukan secara online sehingga masyarakat tidak mengetahuhi produk tersebut asli apa palsu.
Dengan beredarnya produk palsu kosmetik yang membahayakan pemakai atau konsumen, namun karena faktor pengawasan yang kurang ketat sehingga produk tersebut sangat gampang diperoleh apalagi melalui jual beli online.
Penegakan hukum terhadap produk ilegal dan produk palsu terus digencarkan oleh Polda Sumbar. Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kosmetik tanpa izin edar atau ilegal dengan modus penjualan secara online.
Petugas menyita 2.275 kosmetik ilegal saat melakukan penggerebekan di gudang di jalan Kampung Jawa Dalam, Padang Barat. Selain itu, petugas juga membekuk dua tersangka yang diketahui berinisial HSA di Jalan Purus IV, Kecamatan Padang Barat dan tersangka JS dibekuk di gudang kosmetik tersebut.
Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Margiyanta, mengatakan, dua orang diamankan dan ditetapkan tersangka atas dugaan menjual atau memperdagangkan kosmetik tanp izin edar, atau tidak sesuai dengan standar yang disyaratkan.
”Penangkapan pertama tersangka HSA sekitar pukul 19.30 WIB, setelah anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli. Sedangkan JS ditangkap pukul 20.30 WIB ditangkap di gudang. Aksi penjualan kosmetik ilegal ini sudah kita pantau sejak beberapa bulan belakangan,” kata Margiyanta, Senin (30/4).
Margiyanta menambahkan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka HSA, pihaknya menyita 4 kantong plastik besar berisi kosmetik tanpa izin edar. Setelah ditangkap, dilakukan interigasi, dan didapatkan informasi jika kosmetik itu didapatkan dari tersangka JS.
”Dari informasi itu, kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka JS pemilik gudang kosmetik ilegal. Di gudang itu kita menemukan kosmetik ilegal yang jumlahnya ribuan. Kosmetik itu terdiri dari berbagai merek dan kegunaannnya juga beragam,” ungkap Margiyanta.
Kombes Pol Margiyanta menuturkan modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual atau memperdagangkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar, serta tidak dilengkapi bahasa Indonesia atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Daei tersangka HSA , disita barnag bukti sekitar 459 kosmetik, dan dari tersangka JS, diamankan sebanyak 1.816.
”Kosmetik itu berasal dari beberapa agen yang dikenal oleh tersangka JS. Kita masih terus kembangkan untuk menangkap pemasok kosmetik itu. Untuk perannya, tersangka HSA mendapatkan barang itu dari JS, dengan cara membeli secara langsung. Kemudian HSA menjual kosmetik melalui online menggunakan aplikasi Wechat atau Whatsapp. Pembeli yang berdomisili di Padang diantar langsung (cash on delivery/COD/online) oleh HSA,” ujar Margiyanta.
Margiyanta menambahkan, kosmetik yang diamankan dari kedua tersangka berupa kosmetik kecantikan wanita, seperti krim siang, krim malam, maskara, pensil alis, dan sebagainya. Sedangkan kedua terangka masih diperiksa instensif. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan cek labor, untuk mengungkap kosmetik tersebut menganding bahan berbahaya atau tidak bagi tubuh.
”Saksi saat penangkapan ada dua orang dan sudah diperiksa. Saksi ahli seperti Disperindag Provinsi Sumbar serta BPOM Padang juga dimintai keterangan. Tersangka JS sudah beroperasi sekitar dua tahun dan pangsa pasarnya seluruh lapisan masyarakat,” kata Margiyanta.
Margiyanta menegaskan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 104 Undang Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 atau (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf j Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
”Pasal 197 ancaman pidana paling lama 15 tahun, sedangkan Pasal 104 ancaman pidana paling lama lima tahun. Sedangkan denda di atas Rp1 miliar lebih. Diduga masih ada penjual kosmetik ilegal ini di Kota Padang. Kita akan terus kembangkan kasus ini,” pungkas Margiyanta (Adi)
Pewarta : Adi
Editor : Prasetyo
Tags:
Padang