Pembahasan Alot, Alasan Yasonna Tak Lapor UU MD3 ke Jokowi

CR - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku bahwa alotnya pembahasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menjadi penyebab dirinya tak melaporkan perkembangan pembahasan perundangan itu kepada Presiden Jokowi.

"Kalian tidak perlu tahu itu. Kan dinamikanya saat itu alot," kata Yasonna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/3).

Yasonna mengklaim sejak awal sudah mengingatkan kepada DPR saat pembahasan terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversial dan berbahaya.

Salah satunya mengenai Pasal 245 yang mengatur hak imunitas dewan dan Pasal 73 tentang pemanggilan paksa.

"Misalnya kalau tertangkap tangan, tindak pidana khusus, pidana berat wajib, nggak perlu minta izin ke Presiden, itu nggak perlu. Jadi ada dialog yang sangat dinamis," ujarnya.

Politikus PDIP ini mengakui alasan Presiden Joko Widodo tidak menandatangani UU MD3 karena ada penolakan dari masyarakat. Namun, pemerintah juga disebut harus menjaga hubungan baik dengan DPR ketika ikut mengesahkan UU MD3 ini.

"Jadi kalau ada undang-undang yang melanggar hak kebebasan masyarakat, hak kritik dari masyarakat ya silakan," katanya.

Meski demikian, Yasonna mengklaim tidak mendapat teguran dari Jokowi karena tidak melaporkan proses dan perkembangan pembahasan UU MD3 di parlemen. "Sejauh ini tidak ada," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku tidak menegur Yasonna Laoly meski sama sekali tidak melaporkan perkembangan revisi UU MD3 saat masih dibahas bersama parlemen.

Menkumham biasanya ditunjuk Presiden sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas Undang-Undang mulai dari pembentukan baru hingga revisi bersama DPR.

"Menteri memang sama sekali tidak melaporkan ke saya. Saya menyadari situasi di sana memang sangat dinamis dan sangat cepat sekali dan tidak memungkinkan menteri telepon ke saya," ucap Jokowi di Serang, Banten, Rabu (14/3). 
Sumber berita CNN Indonesia

Post a Comment

Previous Post Next Post