Oprasi Antik dalam Dua Pekan, 84 Kasus dan dengan 113 Tersangka Berhasil Diamankan

Polda ( SUMBAR) CR - Komisaris Besar Polisi Kumbul, KS, S.IK. SH. Mengungkapkan dalam Rilist Pers yang dilakukan di Polda Sumbar Kamis (1/03/18). Dalam oprasi Antik yang digelar Oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar selama tanggal 14 Februari sampai tanggal 27 Februari 2018 berhasil mengunkap 84 Kasus dan dengan 113 Tersangka Berhasil Diamankan dengan barang bukti 98,19 Gram Shabu dan 110,8 Kg Ganja.
  • Oprasi Antik yang dilaksanakan Oleh Ditresnarkoba, Dengan Jumlah 13 kasus, 17 Tersangka dengan barang Bukti berupa 26,98 gram Shabu dan 9,5 Kg ganja.
  • Res Bukit Tinggi, Dengan Jumlah 3 kasus , 3 Tersangka dengan barang Bukti berupa 35 Kg Ganja + 585,43 Gram dan Shabu Seberat 1,2 gram.
  • Res, Tanah datar, Dengan Jumlah 3 kasus , 4 Tersangka dengan barang Bukti berupa 43,63 gram Ganja dan Shabu Seberat 1,29 gram.
  • Res Payakumbuh, Dengan Jumlah 7 kasus , 15 Tersangka dengan barang Bukti berupa 57 gram Ganja  dan Shabu Seberat 11,11 gram.
  • Res 50 Kota, Dengan Jumlah 5 kasus , 8 Tersangka dengan barang Bukti berupa 32,89 gram ganja dan Shabu Seberat 0,41 gram.
  • Res Agam, Dengan Jumlah 3 kasus , 3 Tersangka dengan barang Bukti berupa 2,27 gram ganja dan Shabu Seberat 3,01 gram.
  • Res Pasaman Barat, Dengan Jumlah 3 kasus , 4 Tersangka dengan barang Bukti berupa 29,53 gram ganja dan Shabu Seberat 6,61 gram.
  • Res Pesisir Selatan, Dengan Jumlah 5 kasus , 7 Tersangka dengan barang Bukti berupa 1,20 gram ganja dan Shabu Seberat 3,65 gram.
  • Resta Padang, Dengan Jumlah 24 kasus , 29 Tersangka dengan barang Bukti berupa 9 gram ganja dan Shabu Seberat 26,32 gram.
  • Res Solok Kota, Dengan Jumlah 5 kasus , 6 Tersangka dengan barang Bukti berupa 388,24 gram ganja dan Shabu Seberat 0,76 gram.
  • Res Solok, Dengan Jumlah 2 kasus , 2 Tersangka dengan barang Bukti berupa 25 gram ganja
  • Res Solok selatan, Dengan Jumlah 2 kasus , 2 Tersangka dengan barang Bukti berupa Shabu Seberat 0,23 gram.
  • Res, Padang Panjang, Dengan Jumlah 1 kasus , 1 Tersangka dengan barang Bukti berupa 91,89 gram ganja.
  • Res sawah Lunto, Dengan Jumlah 1 kasus , 1 Tersangka dengan barang Bukti berupa 4,56 gram ganja .
  • Res Damasraya, Dengan Jumlah 1 kasus , 1 Tersangka dengan barang Bukti berupa Shabu Seberat 15 gram.
  • Res Sijunjung, , Dengan Jumlah 1 kasus , 1 Tersangka dengan barang Bukti berupa Shabu Seberat 0,2 gram.
  • Res Pasaman, , Dengan Jumlah 3 kasus , 6 Tersangka dengan barang Bukti berupa Ganja 65 kg.
  • Res Mentawai, Nihil.
  • Res Pariaman, , Dengan Jumlah 1 kasus , 2 Tersangka dengan barang Bukti berupa Shabu Seberat 1 gram.
  • Res Padang Pariaman. , Dengan Jumlah 1 kasus , 1 Tersangka dengan barang Bukti berupa Shabu Seberat 0,5 gram.
Menurut Kumbul Ditahun ini terjadi peningkatan dibandingkan Tahun lalu yaitu tiga tersangka. Dari beberapa kasus dan barang Bukti yang diamanakan dalam Oprasi Antik tersebut berhasil mengungkap Jaringan Narkoba dengan jaringan antar Provinsi.
(Pras)

Post a Comment

Previous Post Next Post