Cahaya Realita - Sahabat CR dimanapun anda berada, Power bank sangat penting bagi pengguna ponsel, sering dibawa termasuk sampai ke dalam pesawat terbang atau dalam perjalanan. Namun, baru-baru ini pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang penumpang bawa power bank ke dalam pesawat.
Larangan ini termuat dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Lithium Cadangan Pada Pesawat Udara.
Aturan yang berlaku per 9 Maret 2018 ini sudah diterapkan oleh sejumlah maskapai saat ini. Ketentuan itu telah diatur sebagaimana pada kebijakan standarisasi keselamatan penerbangan Kementerian Perhubungan,
Tapi Jangan Takut tidak semua Power Bank dilarang untuk dibawa ketika menaiki Pesawat.! Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, maka besaran daya power bank yang diizinkan untuk dibawa ke pesawat adalah yang berkapasitas maksimal 20.000 mAh atau tidak lebih dari 100 watt per hour dengan voltase 5 volt.
Bila penumpang membawa power bank dengan daya yang lebih dari itu, maka wajib untuk melaporkannya ke petugas untuk mendapatkan persetujuan.
Surat Edaran Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 09 Maret 2018 itu bertujuan untuk mencegah kasus ledakan dalam kabin maskapai China Southern Airlines agar tidak terjadi di Indonesia.
Sejumlah poin penting dalam surat edaran tersebut adalah penumpang harus melapor kepada petugas maskapai mengenai powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa ke dalam kabin pesawat.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh (watt-hour atau daya per jam).
Sebab itu, petugas juga akan menanyakan kepada setiap calon penumpang pada saat proses lapor diri (check in) terkait kepemilikan pengisi baterai portabel atau baterai lithium cadangan.
Selain itu calon penumpang juga diminta untuk menunjukan dan mengeluarkan pengisi baterai portabel dari bagasi kabin dan bagasi tercatat yang dibawa pada saat proses pemeriksaan di security check point (SPC).
(Pras)
Tags:
Sosial