Aparatur Sipil Negara tersangka Pengedaran Narkoba

Polda (SUMBAR) CR - Polda Sumbar, Merilis Beberapa Kasus Penyalahgunaan Narkoba  yang melibatkan Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil dari Satpl PP, Honorer Satpol PP dan PNS Damkar Kota Padang, Senin,19/03. 

Tersangka Pengedar Narkoba Inisisal D, Laki-laki 25 Tahunwarga Gurun Laweh  Yang ditangkap di Depan umah Makan VII Koto Talago, Jln. Jhoni Anwar Kelurahan Lapai Nanggalo Padang,  Y, Laki-laki 35 Tahun, PNS Satpol PP Kota Padang, yang ditangkap di di jalan Zambrud Penggambiran Ampalu Nan XX Kec,Lubuk Alung Kota padang, Serta M, Laki-laki 32 Tahun, PNS damkar Kota padang yang ditangkap di jalan Thamrin Alang Laweh Padang Selatan. Masing Masing Tanggal 14 dan 15 Maret 2018.

Dari tangan tersangka diamankan Barang bukti 7 paket narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman atau Shabu dengan berat bersih 1,95 gram.

Penagkapan tersangka D, tersebut berdasarkan informasi yang diterima, dan dari keterangan tersangka D selanjutnya dikembangkan penangkapan tersangka D dan Y sehari kemudian setelah penangkapan Tersangka D.

Dalam rilis pers tersebut Kabid Humas Polda Sumbar KOMBES POL. SYAMSI Menerangkan "Kasus Narkoba yang melibatkan Aparatur Sipil Negara dari tahun  2015 ada 5 orang, 2016 11 orang, tahun 2017, 6 orang, kemudian tahun 2018 Januari sampai Maret ini ada 4 orang"

Para tersangka dijerat dengan pasal 144, Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI NO. 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (Pras)

Sumber Informasi Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat Direktorat Reserse Narkoba.

Post a Comment

Previous Post Next Post