Padang (SUMABAR) CR - Provinsi Sumatra Barat menjadi daerah yang pertama menyerahkan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017. Gubernur Sumbar
Irwan Prayitno (IP) menyerahkan LKPD daerah yang ia pimpin pada Jumat
(23/2), kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Barat.
“Sebetulnya sudah bisa diserahkan sejak Senin. Tapi saya baru sempat sekarang,” kata Irwan Prayitno.
IP mengatakan, penyerahan LKPD di waktu awal memberi penegasan bahwa
Sumatera Barat melakukan perbaikan dalam pencatatan dan pelaporan
keuangan daerahnya. Ia berharap, pemeriksaan BPK di tahun ini bisa
menjadikan Sumbar menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk
yang keenam kalinya secara berurutan. Sumatra Barat memang menerima WTP
lima kali berturut-turut sejak 2012.
IP berharap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan
April 2018 nanti akan menjabarkan catatan yang lebih sedikit dibanding
catatan-catatan di dalam LKPD 2016 lalu.
“Rasanya tak mungkin WTP tanpa ada catatan. Semoga catatan-catatan
ini semakin berkurang. Walaupun faktnya ada saja isu-isu baru,” ujar IP.
Menurutnya, ada sejumlah pekerjaan rumah yang masih harus
disempurnakan penyelesaiannya oleh Pemprov Sumbar. Salah satunya adalah
perpindahan sejumlah aset dari kota/kabupaten ke provinsi, menurut
Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Beleid tersebut menyebutkan adanya perubahan kewenangan kelola untuk
sektor pendidikan, pertambangan, perhubungan, dan beberapa sektor lain.
Untuk pendidikan misalnya, kewenangan SMA berpindah dari kabupatan/kota
ke provinsi.
“Juga aset terminal, pertambangan. kami coba benahi satu persatu ini
tambah kerjaan. Termasuk berikutnya reevaluasi aset,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatra Barat Pemut Aryo Wibowo
mengapresiasi langkah Pemprov Sumbar untuk menjadi yang pertama dalam
penyerahan LKPD tahun 2017. Ia memandang, semakin awal penyerahan LKPD
menunjukkan semakin tinggi pula progres perbaikan yang dilakukan daerah
dalam melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan.
“Kalau provinsi berani serahkan cepat kan berarti sistemnya sudah
bagus. Sistem bagus, normalnya sih hasilnya juga bagus,” katanya.
LHP BPK untuk Sumatra Barat dijadwalkan akan terbit pada 23 April
2018. Selanjutnya, LHP tersebut akan diserahkan kepada DPRD Provinsi
Sumbar (pras)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar