Padang(SUMBAR)CR,- Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat
(Sumbar) menetapkan sembilan orang ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus
perusakan dan pembakaran mobil proyek geotermal (panas bumi) di Tabek Lanyek,
Jorong Gurah, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok
pada Senin (20/11) tahun 2017 yang lalu.
Dengan
kejadian tersebut Ditresmum menetapkan sembilan DPO tersebut adalah Indra
Putra, Yasmulyadi, Masdius, Dasril Mulyadi, Rumbiang, Robi, Ondra, Darlis Rajo
Basa, dan Musbar. Tujuh dari sembilan pelaku telah disebar oleh Ditreskrimum
Polda Sumbar diseluruh Polres dan Polsek.
Dari
tersangka hanya baru mengamankan tiga tersangka selain sembilan DPO
Ditreskrimum Polda Sumbar sudah menahan tiga tersangka lainnya yaitu Yuzawerdi
alias Edi Cotok (51), Ayu Dasril (30), dan Hendra (25) alias Kacak
Ketiga
tersangka ditahan setelah dilakukan penyelidikan selama seminggu, untuk
tersangka Hendra alias Kacak diamankan sejak (29/12/2017) lalu, warga Kampung
Dalam Barat, Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten
Solok.
Dari
pengembangan Ditreskrimum berhasil menangkap Ayu Dasril pada Jumat (19/1). Ayu
Dasril merupakan warga Guguak Peti, Jorong Ateh Mesjid, Kenagarian Batu
Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Selanjutnya
pada Rabu (24/1) diamankan Yuzawerdi alias Edi Cotok di Tanggerang, Banten.
Yuzawerdi merupakan warga Jorong Simpang, Nagari Salayo Tanang Bukik Soleh,
Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Yuzawerdi ditahan di Mapolda sejak
Minggu (25/1) lalu dan itu hasil penyelidik Ditreskrimum.
Dan para tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ke 1E, Jo Pasal 170 Ayat(2) Ke 1, Jo Pasal 160, Jo Pasal 406 Ayat (1) Ke 1 KUHPIDANA.(*)
Dan para tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ke 1E, Jo Pasal 170 Ayat(2) Ke 1, Jo Pasal 160, Jo Pasal 406 Ayat (1) Ke 1 KUHPIDANA.(*)
Tags:
Kriminal