Pelaku Pengrusakan Dan Pembakaran Mobil Geotermal Berhasil DiTangkap


Padang(SUMBAR)CR,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan sembilan orang ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus perusakan dan pembakaran mobil proyek geotermal (panas bumi) di Tabek Lanyek, Jorong Gurah, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok pada Senin (20/11) tahun 2017 yang lalu.

Dengan kejadian tersebut Ditresmum menetapkan  sembilan DPO tersebut adalah Indra Putra, Yasmulyadi, Masdius, Dasril Mulyadi, Rumbiang, Robi, Ondra, Darlis Rajo Basa, dan Musbar. Tujuh dari sembilan pelaku telah disebar oleh Ditreskrimum Polda Sumbar diseluruh Polres dan Polsek.

Dari tersangka hanya baru mengamankan  tiga tersangka selain sembilan DPO Ditreskrimum Polda Sumbar sudah menahan tiga tersangka lainnya yaitu Yuzawerdi alias Edi Cotok (51), Ayu Dasril (30), dan Hendra (25) alias Kacak

Ketiga tersangka ditahan setelah dilakukan penyelidikan selama seminggu, untuk tersangka Hendra alias Kacak diamankan sejak (29/12/2017) lalu, warga Kampung Dalam Barat, Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.

 Dari pengembangan Ditreskrimum berhasil menangkap Ayu Dasril pada Jumat (19/1). Ayu Dasril merupakan warga Guguak Peti, Jorong Ateh Mesjid, Kenagarian Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.


Selanjutnya pada Rabu (24/1) diamankan Yuzawerdi alias Edi Cotok di Tanggerang, Banten. Yuzawerdi merupakan warga Jorong Simpang, Nagari Salayo Tanang Bukik Soleh, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Yuzawerdi ditahan di Mapolda sejak Minggu (25/1) lalu dan itu hasil penyelidik Ditreskrimum.

Dan para tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ke 1E, Jo Pasal 170 Ayat(2) Ke 1, Jo Pasal 160, Jo Pasal 406 Ayat (1) Ke 1 KUHPIDANA.(*)  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama