Padang(SUMBAR)CR,-Untuk mengatasi maraknya peredaran Narkoba, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Sumatera Barat, berupaya menyempurnakan rancangan peraturan
daerah (Ranperda) untuk penyalagunakan Narkoba, Komisi I DPRD Provinsi
Sumatera Barat melakukan rapat kerja bersama mitra kerja yang dilaksanakan di
Ruang Khusus II Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (23/1)
.
“Narkoba harus diberantas, jika kita membiarkan peredaran Narkoba, berarti
kita telah merusak anak bangsa. Ini tanggungjawab kita, tampa perda pun
sebenarnya masyarakat sudah bertanggungjawab, karna itu panggilan jiwa.
Persoalan Narkoba adalah persoalan kita bersama, persoalan bangsa,” kata Achiar
selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Kita haruslah terus mensosialisasikan dengan melibatkan institusi terkait,
dilanjutkan Achiar, sehingga Narkoba itu betul-betul ditakuti oleh generasi
bangsa. Perkembangan Narkoba memang luar biasa, maka dari itu kita harus
menyikapi dengan aturan-aturan yang ada.
“Sumbar masuk 3 besar dari 18 provinsi dalam dalam peredaran Narkoba
ditingkat SMA dan mahasiswa, itu sungguh luar biasa,” keluhnya.
Achiar menambahkan, sesuai dengan Perda, dimana Kita memfasilitasi
pencegahan sesuai dengan kewenangan, dan ini nantinya akan ditambah lagi dengan
peraturan gubernur, namun DPRD Provinsi Sumatera Barat sangatlah menyetujui untuk
pencegahan penyalahgunaan Narkoba dilakukan lebih awal.
“Konsekuensi dari ini pemerintah harus bisa menganggarkan untuk hal ini,
agar setiap generasi di Sumatera Barat terselamatkan,” tandasnya.
Acara rapat kerja DPRD Provinsi Sumatera Barat dipimpin langsung oleh Ketua
Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Achiar dan didampingi oleh Sabrana,
Irsyad Syafar dan Rahayu Purwanti.
Rapat kerja tersebut juga dihadri oleh Badan Narkotika
Nasional (BNN), perwakilan Menkum Ham, MKKS SMA/SMK. Dinas Pendidikan Sumatera
Barat, Dirresnarkoba Polda Sumatera Barat Kumbul KS, LSM dan Bundo kandung
beserta undangan lainnya(CR02)
Tags:
Parlement