![]() |
Jennifer Dunn di Polda Metro Jaya.(Foto:Metronews) |
Jakarta,CR-Polisi
bakal mengonfrontasi Jennifer Dunn dengan pemasok sabu, FS. Ini lantaran
pengakuan keduanya di hadapan penyidik berbeda.
"Konfrontasi dilaksanakan terkait adanya perbedaan soal keterangan pesanan barang bukti antara Jennifer dengan FS yang tak sama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro, Jakarta, Senin (8/01), dilansir dari metronews.com.
Argo
mengungkapkan Jennifer mengaku memesan sabu kepada FS sebanyak dua kali.
Sementara FS menyatakan Jennifer sudah 10 kali memesan sabu.
"Perbedaan itu kita temukan dan kita tanyakan," beber dia.
Argo bilang konfrontasi perlu dilakukan agar penyidik dapat mengungkap kebenaran informasi dan mengembangkan kasus.
"Dari konfrontasi diharapkan bisa mendapatkan informasi lebih banyak," kata dia.
Sebelumnya, polisi menangkap FS, pria yang akan memasok sabu kepada Jennifer, di Jalan Rukun Nomor 27B, RT 002/005, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu, 31 Desember 2017.
Usai menangkap FS, sore harinya polisi menuju rumah Jennifer. Saat itu, Jennifer sudah memesan sabu sebanyak 1 gram kepada FS. Dia ditangkap di rumahnya Jalan Bangka XII C, No 29, RT 001/010, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, 31 Desember 2017.
Selain menangkap Jennifer, polisi juga menyita sejumlah bukti yang menguatkan. Di antaranya, satu sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cangklong dan satu unit handphone merek Iphone sebagai alat komunikasi antara Jennifer dengan FS.
"Perbedaan itu kita temukan dan kita tanyakan," beber dia.
Argo bilang konfrontasi perlu dilakukan agar penyidik dapat mengungkap kebenaran informasi dan mengembangkan kasus.
"Dari konfrontasi diharapkan bisa mendapatkan informasi lebih banyak," kata dia.
Sebelumnya, polisi menangkap FS, pria yang akan memasok sabu kepada Jennifer, di Jalan Rukun Nomor 27B, RT 002/005, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu, 31 Desember 2017.
Usai menangkap FS, sore harinya polisi menuju rumah Jennifer. Saat itu, Jennifer sudah memesan sabu sebanyak 1 gram kepada FS. Dia ditangkap di rumahnya Jalan Bangka XII C, No 29, RT 001/010, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, 31 Desember 2017.
Selain menangkap Jennifer, polisi juga menyita sejumlah bukti yang menguatkan. Di antaranya, satu sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cangklong dan satu unit handphone merek Iphone sebagai alat komunikasi antara Jennifer dengan FS.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto
Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20
tahun penjara. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
# CR-003/ metronews