Jakarta,CR- Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto menyebut pelaku
utama dalam perkara korupsi KTP elektronik (KTP-el) berasal dari pihak
Kementerian Dalam Negeri. Ia meyakini kliennya bukan pelaku utama dalam kasus
yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Maqdir menjelaskan, Novanto tak bisa disebut sebagai pelaku utama, Sebab,
pembahasan anggaran proyek KTP-el di DPR bukan pintu masuk skandal tersebut.
DPR itu kan mulai ikut di tengah-tengah, malah bagian
akhir," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta
Pusat, Kamis( 04/01), dilansir dari metronews.com.
Ia menjelaskan dana atau biaya proyek KPT-el senilai Rp5,9 triliun yang diajukan Kemendagri sudah disetujui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemudian, nilai proyek yang sudah disetujui itu baru dibawa ke DPR.
Oleh karena itu, ia menyangsikan jika Novanto yang saat itu menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPR bisa menjadi pelaku utama. Apalagi, yang merancang proyek KTP elektronik sejak awal adalah pihak dari Kemendagri.
Ia menjelaskan dana atau biaya proyek KPT-el senilai Rp5,9 triliun yang diajukan Kemendagri sudah disetujui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemudian, nilai proyek yang sudah disetujui itu baru dibawa ke DPR.
Oleh karena itu, ia menyangsikan jika Novanto yang saat itu menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPR bisa menjadi pelaku utama. Apalagi, yang merancang proyek KTP elektronik sejak awal adalah pihak dari Kemendagri.
"Pelaku utamanya orang-orang Kemendagri dong. Kan yang
merancanng biaya itu kan kemendagri. Dengan rancangan biaya itu disampaikan
diminta diperiksa BPKP, BPKP membuat persetujuan," tegas dia.
Namun demikian, dalam surat dakwaan, Novanto juga disebut ikut dalam perencanaan awal proyek KTP-el. Terkait hal tersebut, Maqdir mengatakan jika hal itu perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.
# CR-002/ Metronews
Namun demikian, dalam surat dakwaan, Novanto juga disebut ikut dalam perencanaan awal proyek KTP-el. Terkait hal tersebut, Maqdir mengatakan jika hal itu perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.
# CR-002/ Metronews
Tags:
Nasional