Padang(Sumbar),CR- Pada rapat Badan
Musyawarah DPRD Padang dihadiri anggota Fraksi PAN dan PKS, membahas soal masa
jabatan maksimal Badan Kehormatan dan Bapemperda, Ketua DPRD Padang Elly
Thrisyanti mengakui dalam Tata Tertib disebutkan maksimal masa jabatannya 2,5
tahun.
"Namun tidak ada
masa minimalnya. Artinya bisa kapan saja dilakukan pergantian asalkan sesuai
prosedur yang berlaku,"ujar Elly, Senin 15/1 di Padang.
Memang selama ini jadi
kebiasaan pergantian 2,5 tahun kata Elly Thrisyanti pada Rapat Bamus dihadiri
22 orang anggota yang cukup alot dan sengit.
Hasilnya Fraksi PKS dan
Fraksi PAN tetap keukeuh mengatakan tidak perlu dilakukan perombakan
terhadap Bapemperda dan BK sedangkan fraksi lain setuju dilakukan perombakan
Bapemoerda dan BK.
Ketua DPRD Padang pada
forum itu juga membantah pergantian terkait persaingan di Pilkada. "Tapi
memang dalam paripurna pelewaan tidak satupun anggota mereka yang hadir, tapi
tidak menjadi persoalan, karena paripurna dilakukan sesuai tatib dan quorum,’Katanya
Anggota Bamus DPRD Padang, Aprianto
mengakui dalam pembahasan sempat memanas. PKS dan PAN bersikeras meminta agar
tidak dilakukan perombakan terhadap posisi BK dan Bapemperda. Seperti
diketahui, selama ini BK ketuanya dari PAN dan Bapemperda ketuanya dari PKS.
"Karena menolak maka dilakukan
votting. Hasilnya, rapat penetapkan jadwalkan pemilihan komisi, Bapemperda dan
BK, serta rapat jadwal paripurna internal pelewaan AKD disepakati dilaksanakan
Senin (15/1/2018)siang sekitar pukul 14.00 WIB," ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Padang
Wahyu Iramana Putra mengatakan, perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak
ada kaitannya dengan kontelasi politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Kota Padang 2018.
"Tak ada kaitan dengan itu. Apa
yang terjadi di DPRD adalah keputusan politik dan tak ada yang dilanggar dalam
perubahan AKD itu. Semuanya sesuai tatib DPRD dan melalu mekanisme yang
semestinya,"ujar Wahyu usai paripurna pelewaan AKD, Senin, kemarin.
Dikatakan, pergantian AKD
berdasarkan masuknya surat dari fraksi-fraksi. Kebiasaannya memang setiap awal
tahun terjadi perubahan komposisi komisi-komisi.
"Sementara BK dan Bapemperda,
biasanya diganti dalam dua setengah tahun. Tapi ada aspirasi fraksi yang
meminta sekalian diganti. Kami dipimpinan hanya menyalurkan aspirasi itu,"
ujarnya.
Dikatakan, sebelum pergantian sudah
dilakukan rapat Bamus. Rapat ini dilakukan setelah adanya rapat pimpinan DPRD
terkait surat masuk dari PAN dan PKS pemilihan dilakukan cukup untuk
komisi-komisi saja, sementara Bapemperda dan BK, dinilai belum patut dilakukan
pergantian(hen)
Tags:
Padang