Padang(SUMBAR)CR,-
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2018
tersebut berlangsung alot,Kamis (30/11)..
Rapat yang
sempat tertunda serta diwarnai instruksi itu akhirnya menetapkan APBD tahun
2018 sebesar Rp 6,7 triliun.Rapat sebelumnya sudah digelar pada rabu (29/11)
malam, namun di skors karena perbedaan
persepsi
“Rapat
paripurna diagendakan kemarin namun diskor karena masih adanya perbedaan persepsi
antara DPRD dengan Pemerintah daerah terkait beberapa muatan yang akan
ditampung dan disepakati dalam Ranperda APBD 2018,” kata Arkadius Datuak Intan
Banno selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Menurutnya,
beberapa muatan yang masih terjadi perbedaan persepsi tersebut berkaitan dengan
penempatan kegiatan dan anggaran pada jenis belanja serta persyaratan
administratif dalam perencanaan anggaran. Setelah dibahas kembali, akhirnya
dapat dibangun persepsi yang sama sehingga akhirnya APBD dapat disepakati.
“Penyamaan
persepsi ini penting dilakukan karena pemerintah daerah dan DPRD berkedudukan
sama sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sehingga harus memiliki
visi yang sama,” lanjutnya.
Dia
menguraikan, dari hasil pembahasan terhadap Ranperda APBD tahun 2018 diperoleh
target Pendapatan Daerah sebesar Rp6,4 triliun lebih. Pendapatan tersebut
bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,231 triliun, Dana
Perimbangan Rp4,023 triliun serta lain-lain pendapatan yang sah sekitar Rp87,7
miliar.
Sedangkan
pada sisi Belanja Daerah, ditetapkan sebesar Rp6,661,9 triliun. Belanja
tersebut terdiri dari Belanja Tidak langsung sebesar Rp3,919,3 triliun dan
Belanja Langsung sebesar Rp2,742,5 triliun. Sedangkan pembiayaan daerah terdiri
dari peneriman pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran
(SILPA) sebesar Rp264,7 miliar.
Ranperda
APBD Sumatera Barat tahun 2018 tersebut, setelah disepakati, selanjutnya akan
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Hal itu menurut
Arkadius Datuak Intan Banno, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri nomor 13 tahun 2006.
“Sesuai
dengan Permendagri, paling lambat tiga hari setelah disepakati, Ranperda APBD
disampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi,” tambahnya.
Arkadius
Datuak Intan Banno menegaskan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan di
dalam APBD agar dapat dilaksanakan pada awal tahun. Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus segera menyiapkan
persyaratan administratif untuk pelaksanaan program dan kegiatannya
masing-masing.
“Proses
lelang pekerjaan juga sudah dapat dilaksanakan oleh OPD terkait karena sesuai
dengan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2010, proses tender sudah dapat
dilaksanakan sejak Ranperda APBD disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah
daerah,” katanya.
Rapat
paripurna pengambilan keputusan dan penandatanganan kesepakatan bersama itu
didahului oleh penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Sumatera Barat.
Meskipun banyak catatan yang disampaikan untuk diperhatikan oleh pemerintah
daerah, namun sebagian besar fraksi menyatakan sepakat terhadap Ranperda APBD
tersebut.(cr02)
Tags:
Parlement