Padang (SUMBAR),CR-Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Rabu
(29/11) yang di jawalkan 16 wib sempat
tunda beberapa jam hingga jam 22 wib hal
tersebut karena ka karena ada beberapa perbedaan persepsi. Sehingga tidak
adanya kespakatan antara pemprov sumbar dengan
DPRD mengenai penbahan angaran yang di ajukan pemprov lebih besar
dari angaran awal .
Rapat tersebut berlangsung alot , namum selah
sempat diskor dan tertunda, akhirnya dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Kamis malam (30/11) ditetapkan Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2018 sebesar Rp6,7 triliun.
“Rapat paripurna diagendakan kemarin namun
diskor karena masih adanya perbedaan persepsi antara DPRD dengan pemerintah
daerah terkait beberapa muatan yang akan ditampung dan disepakati dalam
Ranperda APBD 2018,” kata Arkadius Datuak Intan Banno selaku Wakil Ketua DPRD
Provinsi Sumatera Barat.
Menurutnya, beberapa muatan yang masih
terjadi perbedaan persepsi tersebut berkaitan dengan penempatan kegiatan dan
anggaran pada jenis belanja serta persyaratan administratif dalam perencanaan
anggaran. Setelah dibahas kembali, akhirnya dapat dibangun persepsi yang sama
sehingga akhirnya APBD dapat disepakati.
“Penyamaan persepsi ini penting dilakukan
karena pemerintah daerah dan DPRD berkedudukan sama sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah sehingga harus memiliki visi yang sama,” lanjutnya.
Dia menguraikan, dari hasil pembahasan
terhadap Ranperda APBD tahun 2018 diperoleh target Pendapatan Daerah sebesar
Rp6,4 triliun lebih. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah
(PAD) sebesar Rp2,231 triliun, Dana Perimbangan Rp4,023 triliun serta lain-lain
pendapatan yang sah sekitar Rp87,7 miliar.
Sedangkan pada sisi Belanja Daerah,
ditetapkan sebesar Rp6,661,9 triliun. Belanja tersebut terdiri dari Belanja
Tidak langsung sebesar Rp3,919,3 triliun dan Belanja Langsung sebesar Rp2,742,5
triliun. Sedangkan pembiayaan daerah terdiri dari peneriman pembiayaan yang
bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp264,7 miliar. Ranperda APBD Sumatera Barat tahun 2018
tersebut, setelah disepakati, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam
Negeri untuk dievaluasi. Hal itu menurut Arkadius Datuak Intan Banno, sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006.
“Sesuai dengan Permendagri, paling lambat
tiga hari setelah disepakati, Ranperda APBD disampaikan ke Mendagri untuk
dievaluasi,” tambahnya.
Arkadius Datuak Intan Banno menegaskan,
program dan kegiatan yang telah ditetapkan di dalam APBD agar dapat
dilaksanakan pada awal tahun. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat harus segera menyiapkan persyaratan administratif untuk
pelaksanaan program dan kegiatannya masing-masing.
“Proses lelang pekerjaan juga sudah dapat
dilaksanakan oleh OPD terkait karena sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 72
tahun 2010, proses tender sudah dapat dilaksanakan sejak Ranperda APBD
disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah,” katanya.
Rapat paripurna pengambilan keputusan dan
penandatanganan kesepakatan bersama itu didahului oleh penyampaian pendapat
akhir fraksi-fraksi DPRD Sumatera Barat. Meskipun banyak catatan yang
disampaikan untuk diperhatikan oleh pemerintah daerah, namun sebagian besar
fraksi menyatakan sepakat terhadap Ranperda APBD tersebut. ( Jn*/Sy)
Tags:
Parlement