Padang(SUMBAR)CR-Dua Ranperda tentang perubahan atas peraturan daeerah nomor
6 tahun 2016 tentang pembangunan jangka menengah (RPJMD) Sumbar tahun 2016-2021
dan Ranperda pelaksanaan hak keuangan dan administrative pimpinan dan anggota Dprd di anggenda kan
dalam rapat paripurna DPRD Prov Sumbar(28/7),
dalam paripurna tersebut pemerintah Prov Sumbar mengajukan dua rancangan
peraturan daerah.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit
mengatakan,”diusulkannya perubahan RPJMD tersebut karena adanya pengalihan
kewenangan yang sebelumnya di bawah kewenangan kabupaten dan kota, sekarang
berubah menjadi kewenanganan provinsi. maksud dan tujuan Ranperda tentang
pelaksanaan hak keuangan dan administrative pimpinan dan anggota dewan perwakilan
Rakyat daerah, bukanlah untuk meningkatkan penghasilan pimpinan dan anggota
DPRD. Akan tetapi, tujuannya adalah untuk pemenuhan hak-hak keuangannya dalam
rangka melaksanakan tugas , fungsi, dan kewenangannya yang semakin berat dengan
harapan semakin banyak aspirasi masyarakat yang dapat diperjuangkan oleh setiap
anggota DPRD.
Kata Nasrul Abit Jum’at (28/7) dlam
rapat paripuran yang di pimpin Ir H Henra Irwan Rahim .Menurut Nasrul Abit,
dalam RPJMD 2016-2021 yang telah disahkan tahun lalu itu belum sepenuhnya
memertimbangkan pengalihan kewenangan dari kabupaten dan kota ke provinsi. Ini
tentunya, akan memberikan dampak pada perubahan alokasi pendanaan dan belanja,
perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perubahan fungsi dan tugas OPD
tersebut. “Ini terjadi karena keterlambatan penetapan dan pemberlakuan
peraturan pemerintah tentang organisasi Perangkat Daerah,” kata Nasrl
Abit
Nasrul Abit mengatakan, untuk ke
depannya titik berat pembangunan yang masih menjadi perhatian adalah pengamalan
agama dan adat di tengah kehidupan masyarakat. Selain itu, juga mengenai
perluasan kesempatan dan pemerataan pendidikan, peningkatan layanan kesehatan,
reformasi birokrasi pemerintah daerah, peningkatan produktivitas pertanian dan
pengembangan komoditi unggulan serta penerapan tekhnologi tepat guna,
pengembangan dan pembenahan pariwisata, dan lain-lain.
Katanya,”pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintah perlu didukung oleh
pendanaan melalui APBD Provinsi Sumbar selama 2016-2021. Secara umum proyeksi
pendapatan Daerah prov Sumbar tahun 2016-2021 diprediksi mengalami peningkatan
setiap tahunnya.
“Hak keuangan itu terdiri dari uang
representasi dan tunjangan-tunjangan terkait dengan kedudukan, tugas, fungsi,
dan kewenangannya yang nominalnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan
daerah,” jelasnya. Untuk Ranperda Hak keuangan dan administratif DPRD,
pembahasan dan penetapan Ranperda tersebut perlu disegerakan sehingga dapat
ditetapkan dan dilaksanakan paling lambat tiga bulan sejak Perda tersebut
diundangkan,kata Nasrul Abit.(CR02)
Tags:
Parlement