Padang(SUMBAR)CR- Dunia anak kembali terancam bahkan sangat terlambat untuk diketahui 2 tahun bukan lah waktu yang sebentar untuk menyembunyikan suatu kejahatan.Korban berinisial PH gadis yang berumur 17 tahun merupakan anak dari kakak istri pelaku yang ber inisial IN(39tahun) warga ujung telanai pura siteba kecamatan nanggalo kota Padang. Koban dicabuli pelaku sejak tahun 2015 hingga bulan maret tahun 2017.
Kasus ini dibenarkan dalam -konferensi - pers yang digelar Ditkresimum polda sumbar(13/7) di - gedung Polda sumbar. Berawal dari tahun 2015 pertama kali - saat pelaku pulang kerumah nya dengan maksud hendak buang air besar, secara tidak sengaja pelaku melihat korban sedang mencuci pakaian di dalam kamar mandi, saat itulah pelaku mengambil kesempatan untuk menyetubuhi korban untuk pertama kali nya, namun tidak hanya sampai disitu saja, pelaku mengaku selalu melancarkan aksi nya untuk menyetubuhi korban setiap kali ada kesempatan hingga tak terhitung lagi. Dan akhir nya korban hamil
Karena takut dan ingin lari dari tanggung jawab, pelaku berusaha menggugurkan kandungan korban, dengan bantuan teman nya ber inisial HN , pelaku melakukan usaha aborsi dengan berbagai cara dan obat hingga pada kehamilan 6 bulan akhirnya usaha aborsi itu berhasil dilakukan, mengetahui kejadian pencabulan itu orang tua korban yang bernama Maryenita - melaporkan kejadian itu ke SKTi polda Sumbar. Pelaku IN dan HN berhasil ditangkap oleh polisi(11/7) . Dan dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pidana aborsi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara(sin/w02)
Tags:
Kriminal