
Dari tangan 12 tukang parkir ini disita barang
bukti berupa uang tunai hasil pungutan dari pengendara lain. Mereka diciduk
saat beraksi di tiga tempat berbeda,
"Pengamanan dan penertiban parkir liar kita
lakukan di jalan Permindo, jalan Niaga, serta di jalan Pondok," ungkap
Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Sumintak, SH, Selasa (16/5). Dalam penertiban
bersama perwakilan PT MATA dan Satpol PP Padang itu, sebanyak empat petugas
parkir "nakal" diamankan di jalan Permindo. Keempatnya berinisial
"KH", "Ar", "Kr", dan "EA".
Dari tangan petugas "KH" diperoleh
barang bukti uang tunai sebanyak Rp 46.200,-. Uang tersebut dipungut dari pengendara
asal Dadok Tunggul Hitam. Begitu halnya dengan petugas "Ar". Lelaki
berusia 23 tahun ini memungut uang parkir sebesar Rp 16.500,- dari tangan
seorang pengendara. Petugas parkir "EA" juga kedapatan memungut uang
parkir sebesar Rp 2.000,-.
Parahnya, seorang petugas "Kr" memungut
uang parkir pengendara sebesar Rp 18.800,- untuk kemudian disetor ke seorang
preman inisial "Ln". Uang setoran sebesar Rp 18.800,- diperoleh dari
seorang pengendara asal Bungo Pasang. Di jalan Niaga, petugas mengamankan lima
petugas parkir. Masing-masing berinisial "Sh" dengan barang bukti
uang tunai Rp 10 ribu, "An" dengan barang bukti Rp 31 ribu,
"Eng" dengan uang Rp 14 ribu, "RA" bersama uang tunai Rp 8
ribu, serta "Af" dengan uang Rp 9.500,-.
Di jalan Pondok juga diamankan tiga tukang parkir
yang memungut kepada pengendara. Masing-masing berinisial "Sf",
"Al", serta "Ri".
"Setelah dilakukan koordinasi dengan PT.
MATA dan penyidik dari Satreskrim Polresta Padang, didapat hasil lima petugas
bersedia kooperatif dengan PT. MATA dengan membuat surat pernyataan. Sedangkan
tujuh orang lainnya akan diproses (tipiring) dan perwakilan PT. MATA sudah
membuat Laporan Polisi di SPKT Polresta Padang," ujar Sumintak.(JR/Ch)
Tags:
Padang