Padang(SUMBAR),CR– Konsisten dalam penegakan hukum,
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melalui jajaran Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil meringkus oknum pelaku tindak pidana
minyak dan gas (migas) yang beroperasi di kawasan Pampangan Kecamatan Lubuk Begalung
Kota Padang.
“Dari hasil penggerebekan
di tempat kejadian hari Rabu (17/5/2017) sekitar pukul 10.30 WIB personil
Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial
RO dan CH beserta barang bukti dalam menjalankan aksinya,” ungkap Kabid Humas
Polda Sumbar, AKBP Syamsi didampingi Kasubdit I Direskrimsus Polda Sumbar AKBP
Andri Kurniawan beserta staf dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis
(18/5/2017).
Kronologis kejadian, bermula saat
petugas mencurigai truck tangki yang keluar masuk ke gudang Jalan bypass
KM 2 Pampangan Kec.Kec.Lubuk Begalung. Saat truck tangki keempat Kembali masuk
petugas segera melakukan penggerebekan. Dari tangan tersangka RO Berhasil
diamankan barang bukti berupa 34 jerigen isi 35 liter Bbm jenis Biosolar,
Pertanian dan Premium, selang. Sedangkan dari tersangka CH berhasil diamankan
Truk tangki Ba 8783 AU, SMK, Ember, Ceko ok, Selang, dan 2 lembar DO.
“Tersangka RO ditangkap menyimpan dan
atau meniadakan BBM Bersubsidi dan non subsidi tanpa izin dari pejabat
berwenang. Sedangkan tersangka RO ditangkap sesaat setelah melakukan
penggelapan dan pencurian BBM di TKP,” terang Syamsi.
Sementara Kasubdit I Direskrimsus Polda
Sumbar, AKBP Andri Kurniawan menambahkan, modus operandi tersangka, yakni RO
menampung BBM dari sopir-sopir tangki yang dimasukkan ke dalam jerigen,
selanjutnya diperjualbelikan. Sementara tersangka CH,memindahkan BBM dari
tangki besar dengan merusak segel, dan memasukkannya ke dalam truck
tangki.
Atas perbuatannya kedua tersangka
masing-masing disangkakan pasal berlapis. Tersangka RO disangkakan Pasal 55 Jo
Pasal 53 Huruf C dan Huruf d Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan terhadap
tersangka CH disangkakan Pasal 373 jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara. (Jr/*Gm)
Tags:
Sumbar