RAPAT PARIPURNA TENTANG PENYAMPAIAN NOTA PENGANTAR GUBERNUR

PADANG,(Sumbar)CR- Rapat paripurna DPRD provinsi sumatera barat,rabu(12april 2017) dengan acara penyampaian nota pengantar gubernur terhadap perubahan RPJMD di buka oleh ketua HENDRA IRWAN RAHIM.MM. nota pengantar dibacakan oleh wakil gubernur sumatera barat bp NASRUL ABIT. rpjmd provinsi sumatera barat  tahun 2016-2021 telah ditetapkan dengan perda provinsi sumatera barat nomor 6 tahun 2016.

penyusuna rpjmd provinsi sumatera barat tersebut, telah mengacu kepada undang undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah akan tetapi nomenklatur organisasi perangkat daerah  dan penyelenggaraan urusan pemerintahan masih mengacu kepada organisasi perangkat daerah yang disusun berpedoman kepada peraturan pemerintah no 41 tahun 2007..Dengan ditetapkan peraturan pemerintah  no 18 tahun 2016 telah membawa perubahan terhadap susunan organisasi perangkat daerah provinsi sumbar yang sejalan dengan perubahan dan peralihan 11 sub urusan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.

perubahan susnan organisasi perangkat daerah dan adanya peralihan 11 sub urusan dari pemerintah kabupaten/kota kepada provinsi, secara otomatis akan berdampak terhadap kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah serta target kinerja   yang telah ditetapkan dalam perda rpjmd prov sumbar tahun 2016-2021.
Hendra mengingatkan" kepada pemerintah daerah kiranya , perubahan kebijaksanaan umum dan program pembangunan jangka mengengah daerah yang akan dilakukan, tidak hanya untuk mengakomodir perubahan nomenklatrur perangkat daerah dan penyelenggaraan urusan.

akan tetapi pemerintah daerah juga dapat meng antisipasi kemungkinan perubahan target kinerja pembvangunan daerah, serta perubahan asumsi makro ekopnomi daerah yang akan ditetapkan dalam perubahan rpjmd nanti.(02).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama