Padang(sumbar),CR-Persoalan
krematorium ini sekarang sudah faktual, karena ada tuntutan warga, Kelurahan
Pondok terutamanya untuk menutup. Dan pemko juga sudah mengatakan, mungkin akan
ditutup sementara," ujar Jumadi ketika diwawancarai media ini di Fraksi
Perjuangan Bangsa (Gabungan PDI-P dan PKB, red), Senin, 27 Maret 2017 sore.
Langkah Pemerintah Kota
Padang mengeluarkan izin krematorium milik perkumpulan etnis China Himpunan
Bersatu Teguh (HBT) mendapat respon tajam dari anggota DPRD Kota Padang,
Jumadi, SH. Apatah lagi, kisruh soal izin krematorium tersebut sudah menjadi
viral, baik di media cetak maupun media sosial. Namun ironisnya,
keberadaan krematorium tersebut sudah mendapat izin Pemerintah Kota Padang.
Menurut Jumadi, inilah yang menjadi kelemahan pemerintah kota. "Inilah
kelemahan pemerintah kota. Karena pemerintahan kota tidak melakukan verifikasi
faktual terhadap izin, ia hanya mendengarkan sepihak," tegasnya.
Kalau soal rekomendasi DPRD Kota Padang, ungkap Jumadi, DPRD cuma merekomendasi. Ia menegaskan, keputusan akhir itu tetap pada walikota, bukan sama DPRD. "DPRD cuma memberi saran. Kalau memang tidak ada persoalan lagi, silahkan keluarkan izinnya," pungkasnya.
Kalau soal rekomendasi DPRD Kota Padang, ungkap Jumadi, DPRD cuma merekomendasi. Ia menegaskan, keputusan akhir itu tetap pada walikota, bukan sama DPRD. "DPRD cuma memberi saran. Kalau memang tidak ada persoalan lagi, silahkan keluarkan izinnya," pungkasnya.
Namun seharusnya, tegas
Jumadi lagi, pimpinan DPRD Kota Padang ketika akan mengeluarkan rekomendasi
meminta saran komisi (dalam hal ini Komisi I, red) dulu. Sebab, selama ini
persoalan tersebut sudah ditangani komisi. "Komisi I yang menangani
waktu itu, tidak ada mengeluarkan rekomendasi (untuk izin, red). Bahkan
rekomendasi yang dikeluarkan harus ditutup," ujarnyKetika ditanya apakah ada
pelanggaran etik dewan yang dilanggar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang,
Asrizal yang disebut-sebut menandatangani rekomendasi pengeluaran izin
tersebut, Jumadi menjawab dengan diplomatis."Kita harus lihat dulu,
pelanggaran etiknya sejauh mana," ujarnya.
Ketika ditanya apakah kasus ini bisa dibawa ke Badan
Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang karena sudah ada pelanggaran etik yang
dilakukan pimpinan dewan yang mengeluarkan rekomendasi izin, Jumadi mengatakan,
kasus tersebut bisa saja dibawa ke BK, baik dilaporkan masyarakat maupun tidak.Jumadi
mengatakan, persoalan krematorium HBT hampir sama dengan krematorium di Jakarta
Utara. Kasus di Jakarta Utara tersebutnya
krematoriumnya
ditutup. "Jika itu dilarang Peraturan Pemerintah (PP), maka pemko
telah mengangkangi PP, melakukan pelanggaran. Sebab, izin yang dikeluarkan
menyalahi aturan yang lebih tinggi, batal demi hukum itu," cakap politisi
Partai Golkar ini.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Padang, Aprianto dari
Fraksi Perjuangan Bangsa mengatakan, inti persoalan krematorium tersebut adalah
masalah izin keberadaan Krematorium yang dikeluarkan Pemerintah Kota Padang,
dalam hal ini Walikota Padang."Kata wako, izin dikeluarkan berdasarkan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penggunaan Tempat Usaha. Pertanyaannya, apa
krematorium masuk dalam katagori tempat usaha "biasa". Karena
krematorium tidak semua orang yang memakai atau menggunakannya menjadi
usaha," ujarnya.
Menurut Aprianto, keberadaan krematorium masuk dalam
katagori pengunaan tempat usaha "khusus". Selain itu, Pemko Padang,
dalam memberlakukan Perda terhadap krematorium tersebut, tidak mengacu dan
berpedoman serta menggangkanggi aturan lebih tinggi diatasnya, yakni Peraturan
Pemerintah No 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk
Keperluan Tenpat Pemakaman.
Dikatakan Aprianto, pada Bab IV Krematorium dan Tempat
Pemakaman Jenazah, Pasal 9 dinyatakan, ayat (1) Untuk pembakaran jenazah
dan/atau kerangka jenaz ah sesuai dengan agama masing-masing dapat dibangun
Krematorium yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ayat (2) Pengelolaan
Krematorium dapat dilakukan oleh B adan Sosial dan /atau keagamaan berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Selanjutnya, jelas Aprianto, pada ayat (3) Penunjukan lokasi
tanah untuk pembangunan Krematorium dilakukan oleh Bupati/Wlikotamadya Kepala
Daerah yang bersangkutan di bawah koordinasi Gubernur Kepala Daerah yang
disesuaikan dengan Rencana Tata Kota serta memperhatikan ketentuan dalam pasal
2 ayat (3) (CR-01)
Tags:
Parlement